Proyek Jembatan Gantung di Kotabaru Terbengkalai, Kejaksaan Diminta Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Banjarmasin – Proyek pembangunan Jembatan Gantung di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terungkap diduga penuh penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Proyek senilai Rp6,03 miliar yang seharusnya selesai pada Desember 2023 ini kini menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan korupsi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, dalam laporannya mengungkapkan temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Proyek yang dikerjakan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji ini terbengkalai dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum. Kami menduga ada penyalahgunaan dana yang merugikan negara,” ungkap Ketua BABAK Kalsel.

Proyek yang dimulai pada Juli 2023 ini diharapkan selesai dalam 170 hari kalender. Namun, hingga kini, progresnya sangat lambat dan tak memenuhi target.

Dugaan penyimpangan ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

BABAK Kalsel mendesak agar Kejati Kalsel segera menindaklanjuti laporan ini.

“Penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara, dan kami berharap Kejati Kalsel segera mengambil langkah sesuai dengan UU Pemberantasan Korupsi,” tegas Ketua BABAK Kalsel.

Dukungan terhadap laporan ini juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BP3K-RI. Ketua BP3K-RI, Muslim Ma’in, menyatakan dukungannya terhadap langkah BABAK Kalsel dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

“Kami mendesak Kejati Kalsel untuk transparan dan menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Muslim Ma’in.

Kejati Kalsel menyatakan akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini.

“Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” ujar juru bicara Kejati Kalsel.

Baca Juga  Rapat Pleno KPU Tanbu: Pemilih Sementara 2024 Ditetapkan

Hingga saat ini, PT Kurnia Indah Dwiaji belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *