BANJARMASIN – Dugaan aktivitas tambang ilegal yang mencuat di lahan konsesi PT Baramarta (Perseroda) kembali menjadi sorotan publik.
Namun, perusahaan daerah ini tegas menolak praktik tersebut dan mengaku sudah melakukan berbagai upaya penertiban guna melindungi aset dan sumber daya alam yang dikelolanya.
Senin pagi (11/8/2025), sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk Garda Taruna Nusantara (GTN) menggelar aksi damai di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan penambangan batu bara ilegal di wilayah PT Baramarta.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Baramarta, Saidan Fahmi, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp yang disampaikan dengan tegas dan transparan, Senin (11/8/25).
“Kami sangat mengapresiasi perhatian dari teman-teman LSM atas kondisi tambang di wilayah kami. Kami pastikan saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin di luar kerja sama resmi yang telah kami berikan,” kata Saidan.
Saidan juga menjelaskan bahwa perusahaan tidak tinggal diam terhadap dugaan aktivitas ilegal yang sempat terjadi di masa lalu.
“Baramarta secara rutin melakukan pengawasan ketat melalui tim lapangan kami. Jika ada indikasi penambangan liar, kami langsung menegur pihak terkait dan melaporkan kepada aparat berwenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saidan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal sangat merugikan perusahaan dan negara.
“Cadangan batu bara yang seharusnya menjadi keuntungan perusahaan dan daerah menjadi hilang akibat praktik ilegal. Karena itu, kami memandang penting kerja sama dengan LSM dan masyarakat untuk menjaga aset ini,” tambahnya.
PT Baramarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna memastikan tambang berjalan legal dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat.