Pelaihari, – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Bimo Taksoko Gono (BTG) terhadap Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang, serta Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri dan mantan karyawan PT BTG, Muhamed Nasmudi Perdosi, dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Kalimantan Selatan, pada Selasa siang, (11/9/24).
Sidang ini dihadiri oleh Direktur Utama PT BTG, Drh Bambang Tri Gunadi, dan kuasa hukumnya, Isai Panantulu dari ADVIS Law Firm. Pihak tergugat juga hadir dengan kuasa hukum masing-masing.
Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana memimpin sidang dan mengarahkan kedua belah pihak untuk melalui proses mediasi, sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016 yang mewajibkan upaya perdamaian pada hari pertama sidang. Mediasi berlangsung di ruang mediasi PN Pelaihari.
Usai mediasi, Isai Panantulu menjelaskan bahwa pihaknya berharap proses ini cepat selesai dengan harapan agar Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sebelumnya dihentikan oleh PD Baratala dapat dikembalikan kepada PT BTG.
“Kami berharap agar hubungan kerja sama ini dapat dipulihkan. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, kami akan melanjutkan langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Panantulu.
Direktur Utama PT BTG, Drh Bambang Tri Gunadi, mengungkapkan harapannya agar SPK yang menjadi haknya dapat dikembalikan, dan dapat membantu masyarakat sekitar tambang untuk kembali bekerja.
“Kami senang sengketa ini akhirnya diproses di pengadilan setelah sebelumnya hilang begitu saja,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nansam, pihak tergugat 2, Badrul Aini, belum memberikan komentar terkait perkembangan kasus ini.
Kasus ini berawal dari pengeluaran Purchase Order (PO) oleh PD Baratala pada tahun 2020, namun PT BTG tidak menerima perpanjangan Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) yang berlaku dari 2020 hingga 2027.
Pada tahun 2021, PD Baratala mengambil alih kerjasama dengan pihak ketiga saat Direktur Utama PT BTG, Bambang Tri Gunadi, sedang sakit. Setelah sembuh, permohonan untuk melanjutkan kerjasama ditolak dengan alasan harus menyelesaikan terlebih dahulu kerjasama dengan pihak ketiga.