PWI Kutuk Pembunuhan Wartawan Juwita, Desak Penegakan Hukum Transparan

JAKARTA – Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan duka cita yang mendalam sekaligus mengutuk keras pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis perempuan dari media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Juwita ditemukan tewas pada akhir Maret 2025 dan diduga kuat menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran.

Motif pembunuhan dilaporkan terkait permintaan korban agar pelaku bertanggung jawab atas tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

Bagi PWI, tindakan keji ini bukan sekadar tindak pidana bermotif asmara, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers.

“Pembunuhan terhadap Juwita adalah bentuk kekerasan brutal terhadap perempuan, pelanggaran hak hidup, dan serangan langsung terhadap profesi kewartawanan. Negara tidak boleh diam,” tegas PWI Pusat dalam pernyataan resminya, Minggu (13/4).

PWI memandang kasus ini sebagai titik krusial yang mencerminkan masih rentannya posisi jurnalis di Indonesia, terutama perempuan.

Kekerasan terhadap wartawan—baik dalam bentuk fisik, intimidasi, hingga pembunuhan—terus berulang dan tak jarang dilakukan oleh aparat negara, yang sejatinya berkewajiban melindungi.

Laporan dan catatan PWI, serta lembaga internasional seperti UNESCO, menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam melindungi pekerja pers.

PWI mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan, adil, dan terbuka untuk umum, tanpa intervensi atau perlindungan institusional apa pun.

Konstitusi Republik Indonesia menjamin hak hidup setiap warga negara melalui Pasal 28A UUD 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right).

“Negara tak boleh menormalisasi kekerasan terhadap jurnalis. Sudah terlalu banyak nyawa pekerja media yang melayang, terlalu banyak pelaku yang dibiarkan tanpa hukuman setimpal. Keadilan bagi Juwita adalah ujian nyata bagi sistem hukum dan komitmen negara terhadap demokrasi,” tambah PWI.

PWI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa—lembaga negara, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan media—untuk bersama-sama memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius, tuntas, dan menjadi momen perubahan nyata bagi perlindungan wartawan di Indonesia.

Baca Juga  Tim Tabur Kejaksaan Amankan DPO Tersangka Korupsi Berinisial S di Banjarmasin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *