Banjarbaru, – Kejaksaan Negeri Tabalong melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) pada Kamis (24/7/25), yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ramdhanu Dwiyantoro, S.H., M.H.
Penghentian penuntutan ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur D, setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan hukum.
Perkara yang dihentikan merupakan kasus tindak pidana perikanan dengan tersangka H. RUDI alias RUDI, yang disangka melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut Ramdhanu, penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat, dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan. Ini adalah bentuk pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujarnya.
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini didasarkan pada terpenuhinya sejumlah syarat, seperti tidak adanya unsur recidive, kerugian telah dipulihkan, serta adanya perdamaian dan itikad baik dari tersangka.