MARTAPURA – Warga Desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar, dikejutkan dengan aksi perampokan bersenjata tajam yang terjadi di sebuah toko obat, Rabu pagi (20/8/2025).
Seorang pria berinisial DY (42) nekat masuk ke toko dan mengancam penjaga kasir menggunakan parang sepanjang setengah meter.
Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Martapura bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 16.30 WITA, di rumahnya sendiri yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 08.30 WITA. Pelaku datang ke Toko Obat Al Malik dengan mengenakan kaos lengan panjang dan menyembunyikan sebilah parang di pinggangnya. Saat melihat penjaga kasir berinisial N, pelaku langsung mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam.
“Korban ketakutan dan lari meninggalkan meja kasir. Pelaku kemudian mengambil uang sebesar Rp300 ribu dari laci,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si.,
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Martapura langsung menyisir lokasi, mengumpulkan informasi, dan mengidentifikasi pelaku. Kurang dari delapan jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Damai.
DY mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan uang hasil kejahatan akan digunakan untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku, yakni Sebilah parang panjang 54 cm lengkap dengan kumpang, Sisa uang rampokan sebesar Rp65 ribu, Satu kaos hitam bergaris biru,Sepasang sandal putih serta Satu unit sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH yang digunakan saat beraksi.
Atas aksinya, DY harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat membuatnya mendekam di penjara selama sembilan tahun.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sepuluh tahun penjara.
AKBP Fadli mengapresiasi gerak cepat jajarannya, khususnya Tim Opsnal Polsek Martapura, atas penanganan cepat dan profesional terhadap kasus ini.
“Ini adalah bukti bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan lolos. Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.