Pijarkalimantan.com Kotabaru,- Rapat paripurna DPRD kabupaten kotabaru membahas tentang laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD kabupaten kotabaru atas 2 buah Raperda dan pidato bupati Kotabaru menyampaikan KUPA dan PPAS perubahan anggaran 2024,dibuka secara resmi oleh wakil ketua DPRD Mukhni,berlangsung diruang rapat komisi 1 DPRD Kotabaru yang hadir,Forkopimda,SKPD Ketua dan 24 anggota dewan yang hadir,Senin (22/07/2024).
2 buah Raperda KUPA dan PPAS tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh anggota dewan dan pemerintah daerah yang disaksikan tamu undangan.
Dalam hal ini Anggota dewan Arbani mengatakan dengan dibentuknya Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan penerbitan peraturan daerah guna menindak lanjuti amanah undang-undang yang dimaksud.Sehingga saat ini DPRD Kotabaru telah membentuk pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Dari Raperda ini maka pansus 1 telah menyepakati Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dari draf Raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan”ucap Arbani
Pidato bupati Kotabaru yang dibacakan oleh staf ahli Zainal Arifin mengatakan pada rencana perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang disampaikan ini untuk total prediksi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja yang direncanakan adalah Rp.3.614.886.339,95 sedangkan total belanja daerah yang direncanakan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp.4.138.596.829.501,00 kemudian total pembiayaan daerah yang digunakan untuk sebagian pembiayaan belanja yaitu sebesar Rp.524.420.943.161,05.Pada anggaran penerimaan pembiayaan daerah merupakan adanya perubahan sisa anggaran lebih anggaran anggaran ( SILPA) anggaran tahun 2023 yang merupakan hasil audit dari badan pemeriksa keuangan BPK.
Rancangan perubahan KUPA PPAS tahun anggaran 2024 ini,semoga proses selanjutnya berjalan lancar.
“Dengan harapan sinergitas pimpinan dan segenap anggota DPRD, rekan forkopimda, pimpinan parpol, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, tokoh pemuda serta segenap masyarakat Kotabaru memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan” jelasnya.
Dengan tujuan agar fokus tercapainya target RPJMD tahun 2021-2026 untuk sebesar besarnya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat kabupaten kotabaru untuk mewujudkan Kotabaru yang semakin maju dan sejahtera dapat dijaga bersama.
Sumber: Media Center Kotabaru