Pijarkalimantan.com, Batulicin – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), di gelar dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut di gelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Rabu (31/07/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, yang mewakili Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, terutama pimpinan fraksi.
“Kami sangat optimis dengan proyeksi dokumen ini. Hal ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Eksekutif dan legislatif telah memiliki pandangan yang sama dalam menyusun Perubahan KUA dan PPAS.” ungkapnya
Penandatanganan ini dianggap sebagai langkah konstruktif dalam membangun kerjasama harmonis untuk pelayanan optimal kepada masyarakat.
Perubahan APBD 2024 mencakup peningkatan Pendapatan Daerah menjadi Rp4,283 triliun dari anggaran semula Rp3,152 triliun, mengalami penambahan sebesar Rp1,131 triliun.
Belanja Daerah juga meningkat menjadi Rp5,026 triliun dari anggaran semula Rp3,363 triliun, naik sebesar Rp1,662 triliun.
Defisit APBD sebelum perubahan sebesar Rp211,18 miliar, setelah perubahan menjadi Rp742,10 miliar, meningkat Rp530,93 miliar.
Penerimaan Pembiayaan Daerah, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya, naik menjadi Rp747,10 miliar. Selain itu, Pengeluaran Pembiayaan Daerah tetap pada angka Rp5 miliar untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah.
“Kesepakatan ini menjadi elemen penting untuk menggerakkan roda pemerintahan demi peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” tutupnya.
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id