Pijarkalimantan.com, Batulicin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), mengadakan rapat pleno terbuka pada Sabtu (09/08/2024) untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rapat ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Batulicin ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, pengawas pemilu, serta saksi dari calon kepala daerah. Tujuan utama rapat adalah memastikan akurasi data pemilih sebelum pemilihan mendatang.
Dalam rapat tersebut, KPU Tanbu mempresentasikan hasil rekapitulasi DPS dari setiap kecamatan. Berikut rincian pemilih sementara di masing-masing kecamatan:
- Batulicin: 35 TPS, Laki-laki 7.910, Perempuan 7.919, Total Pemilih 15.729
- Kusan Hilir: 55 TPS, Laki-laki 12.290, Perempuan 12.495, Total Pemilih 24.785
- Sungai Loban: 44 TPS, Laki-laki 9.473, Perempuan 9.161, Total Pemilih 18.634
- Satui: 99 TPS, Laki-laki 20.207, Perempuan 19.289, Total Pemilih 39.496
- Kusan Hulu: 21 TPS, Laki-laki 4.669, Perempuan 4.481, Total Pemilih 9.150
- Simpang Empat: 121 TPS, Laki-laki 29.673, Perempuan 29.151, Total Pemilih 58.824
- Karang Bintang: 33 TPS, Laki-laki 7.753, Perempuan 7.396, Total Pemilih 15.149
- Mantewe: 41 TPS, Laki-laki 9.882, Perempuan 8.759, Total Pemilih 18.241
- Angsana: 35 TPS, Laki-laki 8.468, Perempuan 8.073, Total Pemilih 16.541
- Kuranji: 18 TPS, Laki-laki 3.954, Perempuan 3.768, Total Pemilih 7.722
- Kusan Tengah: 28 TPS, Laki-laki 5.999, Perempuan 5.583, Total Pemilih 11.273
- Teluk Kepayang: 20 TPS, Laki-laki 3.789, Perempuan 3.329, Total Pemilih 7.118
Total keseluruhan terdapat 549 TPS dengan jumlah pemilih sementara mencapai 244.061 orang (Laki-laki: 124.398, Perempuan: 119.663).
Ketua KPU Tanbu, Puryadi menekankan peran semua pihak dalam memastikan agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
“Kita semua wajib memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pilih warga negara terjamin dan dapat digunakan pada pemilihan nanti,”ucapnya.
Sebagai langkah berikutnya, KPU Tanbu akan memasang pengumuman di masing-masing desa untuk menerima tanggapan dari masyarakat terkait kesalahan pendataan, seperti belum terdaftar, identitas yang keliru, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Masyarakat yang menemukan kesalahan dalam DPS diminta untuk menghubungi petugas PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Tanbu.