Banjarmasin, – Menjelang Pilkada, semakin banyak spanduk bertuliskan “Stop Politik Uang” yang bertebaran di berbagai sudut Kota Banjarmasin.
Aksi ini adalah bagian dari upaya masyarakat dan Relawan Satgas Anti Politik Uang untuk menyosialisasikan bahaya politik uang dalam proses demokrasi yang bersih dan jujur.
Kaspul Hady, Ketua Relawan Satgas Anti Politik Uang, mengingatkan bahwa praktik politik uang dalam Pilkada merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak integritas demokrasi, Ucapnya,Kamis (21/11/24).
“Politik uang bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk melawan praktik ini demi Pilkada yang adil dan bersih,” tegas Kaspul Hady
Kaspul Hady kembali menyampaikan, anggota satgasnya ada 500 orang yang tersebar se Kota Banjarmasin. Mereka bertugas mengumpulkan informasi dan fakta adanya politik uang dan menyampaikannya kepada Gakkumdu untuk ditindak.
“Bahwa pemberian maupun penerimaan uang politik dapat berujung pada ancaman pidana yang berat”.
Menurut Undang-Undang Pemilu, pelaku politik uang dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Lebih lanjut, Kaspul Hady juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga Pilkada yang bersih.
“Jika ada yang melihat atau mengetahui adanya praktik politik uang, segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan biarkan demokrasi kita dicemari dengan tindakan yang merusak integritas pemilu,” ujar Kaspul Hadi.
Dengan dukungan masyarakat, Satgas Anti Politik Uang berharap Pilkada kali ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan tanpa adanya praktik politik uang.
Ayo, bersama-sama kita wujudkan Pilkada yang bersih dan penuh integritas untuk masa depan yang lebih baik.
Jangan biarkan politik uang merusak proses demokrasi kita! Laporkan segera jika Anda menemukan adanya praktik tersebut dan dukung Pilkada yang bersih, aman, dan tentram.