Banjarmasin – Rencana penambahan penyertaan modal Perseroan Umum Daerah Murakata senilai 150 miliar rupiah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah memicu berbagai polemik dari beberapa pihak.
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD HST yang mengagendakan jawaban Bupati HST terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD HST mengenai tiga buah Rancangan Perda pada Kamis (6/6).
Salah satu pihak yang menyuarakan ketidaksetujuannya adalah LSM Babak Kalimantan Selatan, H. Bahruddin, yang menilai bahwa DPRD HST perlu berhati-hati dalam membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji penambahan penyertaan modal sebesar Rp 150 miliar kepada Perseroan Umum Daerah Murakata, ucapnya melalui pesan whatshapp,sabtu (8/5/24).
Bahruddin menyatakan bahwa pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Kami menekankan agar DPRD HST berhati-hati dalam membentuk Pansus terkait penambahan penyertaan modal,” ujar Bahruddin dalam pernyataannya.
Menurut H. Bahruddin, mengingat pengalaman di beberapa daerah di Kalimantan Selatan yang telah mendirikan Perusahaan Daerah (Perusda), tidak ada yang sebanding dengan yang diharapkan dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, ada beberapa kasus di mana Perusda tersebut justru mengalami kerugian.
Hal ini menjadi pertimbangan serius dalam menilai kebutuhan akan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Umum Daerah Murakata, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan memastikan efektivitas pengelolaan aset daerah.