Banjarbaru – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) secara resmi melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Banjarbaru atas dugaan pelanggaran etik yang dinilai mencoreng integritas lembaga legislatif.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, S.E., pada Selasa (9/9/2025).
GMPD menyoroti dugaan keterlibatan anggota dewan dalam proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SMP Negeri 1 Banjarbaru—tindakan yang dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan legislatif dan mengganggu netralitas birokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Gusti Rizky Sukma menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu dengan meneruskannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, GMPD menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan hanya prosedur formal, tetapi tindakan nyata dan ketegasan.
“Ini bukan soal siapa yang terlibat, tapi soal etika dan moralitas publik yang harus dijaga. Ketika anggota dewan mulai ikut campur dalam urusan birokrasi, maka ada garis batas yang telah dilanggar,” tegas Koordinator GMPD, Drs. Rachmadi, kepada media ini, Selasa malam (9/9/2025).
Ia juga menambahkan bahwa GMPD akan mengawal secara ketat proses penanganan kasus ini, dan tidak akan segan membuka informasi ke publik jika ditemukan indikasi upaya penutupan kasus.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi, dan Ketua DPRD menyatakan bahwa dalam tujuh hari laporan ini akan diproses oleh BK. Kami berharap proses ini berlangsung secara terbuka, adil, dan tanpa ‘main mata’. Jika lembaga ini ingin tetap dihormati, bersihkan dari praktik-praktik seperti ini,” tegas Rachmadi.
GMPD juga mendesak agar BK DPRD tidak ragu mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.
Menurut mereka, publik sudah terlalu lelah melihat wakil rakyat yang lebih sibuk bermain kuasa ketimbang menjalankan amanat rakyat.