KOTABARU – Sebuah upaya penyelundupan rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kotabaru saat patroli laut di perairan Selat Laut.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan kapal layar motor yang membawa puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan, kapal dengan nama KLM Prabu Wijaya 88 diketahui mengangkut tujuh kotak berisi total 31.600 batang rokok berbagai merek yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Selain menyita barang bukti, petugas juga menahan empat awak kapal yang terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).
Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin dan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Informasi yang diberikan sangat berperan dalam menggagalkan tindakan penyelundupan ini,” ujar Letkol Harun dalam konferensi pers di Mako Lanal, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, tindakan pengangkutan rokok tanpa cukai bukan hanya melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Pelayaran, tapi juga menyebabkan kerugian negara akibat tidak masuknya pendapatan dari cukai.
Ia menegaskan, Lanal Kotabaru akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan maritim di seluruh wilayah tugasnya, guna memastikan tidak ada lagi celah bagi para pelaku penyelundupan untuk beraksi.
“Wilayah laut bukan tempat bebas untuk praktik ilegal. Kami akan terus bertindak tegas dan profesional dalam menjaga kedaulatan dan ekonomi negara,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan para tersangka kini telah diserahkan ke pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.