Sat Lantas Polres Balangan Gencar Tindak Tegas Truk Over Dimensi, 42 Tilang Dikeluarkan

Foto : Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Balangan Saat Menilang Truck

Balangan, 25 Januari 2025,- Satuan LaLu Lintas (Sat Lantas) Polres Balangan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas demi menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Dalam kurun waktu dari 17 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025, Sat Lantas Polres Balangan berhasil mengeluarkan 42 surat tilang terhadap truk yang melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Penindakan terhadap pelanggaran ODOL ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat kendaraan dengan muatan atau dimensi yang melebihi batas ketentuan.

“Kendaraan dengan muatan berlebih sangat berisiko, baik untuk pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Kami melakukan penegakan hukum untuk mengurangi potensi kecelakaan,” ujar AKP Simon Jumadi, Kasat Lantas Polres Balangan.

Data Penindakkan Truk Oleh Polres Balangan

Selain itu, dalam upaya menjaga kelancaran lalu lintas, Sat Lantas juga melakukan peneguran terhadap 14 truk yang terparkir di kawasan Kawasan Terpadu Lintas (KTL).

Truk-truk tersebut kemudian diarahkan untuk beristirahat di kantong parkir Rest Area Muhibbin, yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Untuk penindakan tilang terhadap kendaraan roda enam (R6), seperti truk, Sat Lantas Polres Balangan telah mengeluarkan total 42 tilang sejak 17 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 berkas tilang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Paringin untuk proses lebih lanjut. Sat Lantas Polres Balangan juga mengimbau agar semua pengendara, terutama pengemudi truk, untuk mematuhi aturan yang ada demi menghindari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Pengemudi diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit saat berkendara,” tegas AKP Simon.

Baca Juga  Dukung Hanpangan 2023, Desa Pulau Kaladan dan Kodim 1011 KLK Kolaborasi Budidaya Semangka

Dengan langkah-langkah penegakan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas akan meningkat, serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *