Pijarkalimantan.com, Kotabaru,- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kotabaru dalam konferensi pers, Selasa (18/03/2025) mengatakan, mereka telah menangkap 7 unit kapal ikan di perairan Pudi, Kelumpang Utara Kotabaru, pada Jumat, 07 Maret 2025.
7 unit kapal ikan asal Tanah Bumbu itu ditangkap karena menggunakan alat tangkap lempara dasar(alat tangkap pukat) yang mana alat tersebut dapat mengganggu dan merusak sumber daya ikan yang ada di laut.
7 unit kapal itu diamankan di Mako Sat Polairud Polres Kotabaru untuk proses selanjutnya.
7 orang sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.