Sat Polairud Polres Batola Ringkus Pelaku Illegal Fishing di Perairan Mekarsari

Barang bukti yang diamankan petugas: perahu ces bermesin, perangkat alat setrum, dan hasil tangkapan ikan seberat 13 kilogram.

Barito Kuala, – Tim Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum listrik, sebuah praktik berbahaya yang merusak ekosistem sungai.

Pelaku berinisial HS (57), warga Kecamatan Tamban, diringkus saat tengah melakukan aksinya di wilayah perairan Kecamatan Mekarsari, Minggu malam (17/8/2025).

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan alat setrum di sungai Tinggiran, Kecamatan Mekarsari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Polairud meningkatkan patroli malam dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Sekitar pukul 23.00 WITA, tim berhasil menemukan HS sedang menjalankan aksinya menggunakan perahu ces bermesin dan perangkat setrum ikan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan, S.T.K, S.I.K., bersama Kanit Gakkum Aiptu Heru Saputro, S.H., beserta anggota.

Pelaku diamankan sesaat setelah selesai menangkap ikan dan hendak kembali ke rumahnya.

Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit perahu ces lengkap dengan mesin, satu set alat setrum ikan berupa inverter listrik, stik bambu dengan kabel, satu set baterai Lifepo, satu buah senter kepala, serta berbagai jenis ikan hasil tangkapan dengan total berat sekitar 13 kilogram, yang terdiri dari ikan gabus (haruan) 7 kg, ikan betok (papuyu) 2 kg, ikan sepat 3 kg, dan udang 1 kg.

Pelaku kemudian digiring ke Kantor Sat Polairud Polres Barito Kuala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal tersebut menjerat siapa pun yang melakukan penangkapan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis, peledak, atau metode lain yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Amankan Jaringan Narkotika Kelumpang Hilir

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batola dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah perairan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *