Pijarkalimantan.com Kotabaru, – Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pria berinisial MA alias Imus, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di kediamannya yang terletak di Jl. Jendral A. Yani Rt.011 Rw. 003, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Kotabaru segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,28 gram dan berat bersih 7,98 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, antara lain satu bungkus plastik klip kosong, sebuah handphone merk iPhone warna hitam, sebuah sendok plastik putih, timbangan digital, dan dua buah spion mobil.
Pelaku yang diketahui berusia 35 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Muslianto alias Imus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkoba dengan hukuman ancaman yang berat.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, SIK mengungkapkan bahwa berkomitmen untuk terus anggota menyebarkan narkoba di wilayah Kotabaru.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.
Polres Kotabaru juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kotabaru.