Satresnarkoba Kotabaru Amankan Seorang Pemuda Desa Gunung Ulin

Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan yang dilakukan di desa gunung ulin pada jum’at (21/11/25) malam

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi berinisial TYBK (21), warga desa gunung ulin, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.

Kapolres Kotabaru Doli M Tanjung, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sidiq Martujet. S.Sos.,M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim Pyton Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan penggerebekan,” ungkap IPTU Sidiq.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

21 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bersih sekitar 2,06 gram.

-Satu unit timbangan digital

-Alat press

-Plastik klip

-Sedotan serta bong

– satu unit handphone

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka TYBK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

Polres Kotabaru mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau untuk terus bekerja sama memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Baca Juga  Spektakuler, Bripda Dimas Langgeng Sukses Raih Juara Satu Kasal Cup 2 Internasional Open Taekwondo Championship 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *