Satresnarkoba Polres Kotabaru Bekuk Pengedar Sabu Asal Probolinggo

Pijarkalimantan.com, Kotabaru ,– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria asal Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap setelah kedapatan membawa belasan paket sabu siap edar di kawasan Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Sabtu (24/5/2025) malam.

Pelaku yang diketahui bernama Rahmad Samsul Arifin alias Arif (43), diringkus sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Minapuri Gang Karya Bakti, berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukannya di lingkungan tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi beserta barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Kotabaru dalam keterangannya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 19 paket sabu dengan berat kotor 8,25 gram dan berat bersih 5,88 gram, satu kotak kecil bening, sendok dari sedotan, plastik klip kosong, dua unit handphone (OPPO dan Redmi), serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kotabaru. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Polres Kotabaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Baca Juga  Sukses Gelar Launching Program Pekarangan Pangan Lestari, Bhayangkari Beserta Polri Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *