Sekretaris Daerah Kotabaru Sampaikan Tiga Raperda di Sidang Rapat Paripurna DPRD

Pijarkalimantan.com Kotabaru,- Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, Mm dalam mewakili Bupati Kotabaru menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023/2024, Senin (18/03/2024 ).

 

Tiga buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.

 

Rapat Paripurna mengoordinasikan tiga buah Raperda ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dengan didamping Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Mukhni dan Wakil Ketua II M. Arif yang mewakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, SKPD Kotabaru serta 19 Anggota DPRD Kotabaru.

 

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM dalam membacakan Berbagai tertulis Bupati Kotabaru memaparkan tiga buah Raperda yang akan disampaikan pada Rapat paripurna ini untuk dibahas secara mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting. Dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi tujuh bangsa Indonesia, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi percepatan nasional. penurunan stunting,” paparnya.

 

Bahkan Raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Bahwa penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di daerah masyarakat serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah,” tambahnya.

Baca Juga  Gelar Open House Open House di Istana Anak Yatim, Bupati Tanbu Ajak Warga Bangun Kekeluargaan dan Kebersamaan

 

Lebih luas dijelaskan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.

 

Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil mencapai guna, serasi, menyelaraskan, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keamanan perlindungan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah,” Jelasnya.

 

Hasil tiga buah raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM kepada Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD Hamka Mamang dari fraksi partai Nasdem untuk dibahas bersama dan nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru.

 

Sumber: Media Center Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *