Selamat Riyadi Tegaskan Proyek SDN Peramasan 2×9 Tidak Dipecah, Melainkan Dikelola Per Paket

Kotabaru, – Dalam rangka menanggapi dugaan bahwa proyek di SDN Peramasan 2×9 dipecah menjadi lima pekerjaan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Selamat Riyadi, memberikan penjelasan rinci mengenai proses dan sistem pelaksanaan proyek tersebut, Senin (7/10/24).

 

Menurutnya, proyek ini dikelola secara swakelola, yang berarti bahwa kepala sekolah bersama timnya bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.

 

Selamat juga menjelaskan bahwa dalam sistem swakelola, kepala sekolah memiliki otoritas untuk melaksanakan proyek tanpa melalui proses lelang atau tender.

 

Jika kepala sekolah merasa tidak mampu menjalankan proyek tersebut, mereka diperbolehkan untuk menggandeng mitra pihak ketiga.

 

Proyek di SDN Peramasan 2×9 juga mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Swakelola ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan dan mempercepat pencairan dana. Oleh karena itu, plang proyek di SDN Peramasan 2×9 mencantumkan lima paket pekerjaan,” ungkap Selamat.

 

Ia menambahkan bahwa pengelolaan proyek ini dilakukan dengan transparansi untuk menjaga akuntabilitas.

 

Mengenai pencairan anggaran, Selamat menjelaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pendidikan dicairkan dalam tiga tahap.

 

Tahap pertama bergantung pada hasil review dari inspektorat tahun sebelumnya, dan proses pencairan berlanjut hingga tahap ketiga.

 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pelaksanaan proyek telah memenuhi standar yang ditetapkan.

 

Selamat juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek. Meskipun tidak ada konsultan pengawas formal yang terlibat, proyek ini diawasi oleh pendamping teknis.

 

Pendamping ini merupakan konsultan pribadi yang memiliki kompetensi dan pengalaman, dan mereka terlibat mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga  KPK dan Tanbu Perkuat Kolaborasi untuk Pemerintahan Bersih

 

Dengan penjelasan ini, Dinas Pendidikan Kotabaru berharap agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai pelaksanaan proyek di SDN Peramasan 2×9.

 

Dinas juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *