BANJARMASIN – Sengketa lahan yang terjadi di RT 17 Gang Makmur, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, kini memasuki ranah hukum.
Kuasa hukum warga, Muhammad Wahyu, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah secara resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Perkara ini tercatat dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN Bjm, dan berkaitan dengan dugaan pematokan akses jalan oleh pihak tertentu yang dinilai mengganggu kepentingan warga.
“Kami telah menempuh jalur hukum secara resmi. Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan pematokan sebagian akses jalan yang selama ini digunakan warga,” ujar Wahyu, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, proses penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Saya hadir dan bertindak sesuai prosedural. Kini, seluruh proses berada di bawah kewenangan majelis hakim untuk menilai dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.