Pijarkalimantan.com Kotabaru, Kalsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres kotabaru.
Seorang pria berinisial Murdiani alias Cuing, warga Kecamatan Sungai Durian, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 18.27 Wita di Jalan Provinsi Kalsel, Desa Gendang Timburu RT 003 Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 64 paket sabu dengan berat kotor 20,78 gram dan berat bersih 7,98 gram, bersama sejumlah barang bukti lain.
Selain sabu, polisi juga menyita dua plastik klip ukuran sedang, satu plastik klip kosong, satu toples warna merah muda, satu sendok dari sedotan plastik, satu unit handphone Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp22.207.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sidik Martujet, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di kawasan Sungai Durian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menggerebek lokasi serta menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru,” ujar IPTU Sidik.
Kini, Murdiani alias Cuing beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.