Sepanjang 2025, Polres Banjar Bongkar Ratusan Kasus Kejahatan, Dari Narkoba hingga Pembunuhan

MARTAPURA – Polres Banjar menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang tahun 2025, ratusan kasus narkotika berhasil diungkap, termasuk pengungkapan besar sabu senilai puluhan miliar rupiah, serta penanganan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pendulang emas di Kecamatan Aranio.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat memimpin konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Senin (22/12/2025).

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni 1 November hingga 22 Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar bersama jajaran polsek berhasil membongkar 20 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan.

Barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 60,35 gram, 50 butir ekstasi dengan berat bersih 17,74 gram, serta 400 butir psikotropika jenis Alprazolam.

Tak berhenti di situ, sepanjang Januari hingga 22 Desember 2025, Polres Banjar mencatat 155 kasus narkotika dengan total 185 tersangka, mayoritas merupakan laki-laki.

Salah satu pengungkapan paling mencolok adalah keberhasilan Satresnarkoba Polres Banjar menyita 20.019 gram sabu. Jika dikalkulasikan berdasarkan harga pasar, nilai barang haram tersebut mencapai lebih dari Rp35,8 miliar.

Kapolres Banjar menyebut, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 2.490 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Selain sabu, polisi juga menyita 108,5 butir ekstasi, 650 butir psikotropika golongan IV, serta 2.014 butir obat keras berbahaya jenis Carnophen dan Dextro.

Selain kasus narkotika, Polres Banjar juga menuntaskan penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Artain, Kecamatan Aranio.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, di sebuah lokasi pendulangan emas. Korban berinisial KD (53), seorang buruh harian lepas, sementara tersangka berinisial A (32) yang berprofesi sebagai petani atau pekebun.

Baca Juga  Warga Tabalong Protes Kerusakan Jalan, Tuntut Larangan Truk Batubara

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban mendatangi lokasi pendulangan emas dan terjadi perselisihan yang berujung pada adu fisik menggunakan senjata tajam. Korban meninggal dunia di tempat akibat luka yang dialaminya dan kemudian dibawa ke Puskesmas Aranio untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Motif kejadian diduga karena tersangka tidak terima dimintai uang keamanan oleh korban untuk bekerja di lokasi pendulangan emas.

Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Namun upaya pelarian itu berakhir setelah Tim Gabungan Satreskrim dan Satintel Polres Banjar melakukan pengejaran intensif. Pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Banjar, diantar oleh kepala desa bersama keluarga, sekaligus mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kapolres Banjar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Penegakan hukum akan terus ditingkatkan demi menciptakan rasa aman dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Banjar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *