Hulu Sungai Utara, 22 Januari 2025 – Setelah satu dekade melarikan diri, Irwan Baramuli, terpidana kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar, akhirnya berhasil dieksekusi oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dan Kejaksaan Agung.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1637 K/Pid.Sus/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 25 Juni 2013.
Irwan Baramuli, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT. CIS Resources, menjadi buronan sejak 2014 setelah terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan batubara milik PT. Pos Amuntai pada tahun 2010. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,6 miliar.
Irwan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (20/01/25). Setelah penangkapan, Irwan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tiada tempat bersembunyi bagi para koruptor,” tegas salah satu anggota tim Kejaksaan Agung.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, tim Kejari HSU berangkat menuju Jakarta untuk menjemput Irwan Baramuli.
Setelah menunjukkan surat perintah penangkapan dan eksekusi, Irwan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, Rabu, 22 Januari 2025, Irwan diterbangkan ke Kalimantan Selatan dengan pengawalan ketat dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk menjalani hukumannya.
Kasus yang menjerat Irwan dimulai pada 2010, ketika ia diduga terlibat dalam pengaturan pembiayaan transportasi pengangkutan batubara PT. Pos Amuntai yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Meskipun pada 2011 Pengadilan Negeri Amuntai memutuskan Irwan bebas, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Pada 25 Juni 2013, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta (subsider enam bulan kurungan), dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, Irwan akan menjalani tambahan satu tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Eksekusi ini menjadi bukti nyata upaya Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.