Sidang Gugatan Perdata H. Hilmi dan Hj. Lailan Hayati Berlanjut di PN Banjarmasin

Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus gugatan perdata antara H. Hilmi dan mantan istrinya, Hj. Lailan Hayati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu pagi, (28/8/24).

Persidangan kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Fidiyawan, SH, MH, yang didampingi oleh hakim anggota Maria, SH, MH, dan Rustam Parluhutan, SH, MH.

H. Hilmi, sebagai penggugat, diwakili oleh kuasa hukumnya, Hasby, SH. Sementara itu, Hj. Lailan Hayati, selaku tergugat, diwakili oleh Dr. Junaidi, SH, MH, bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Pranoto, SH, Budi Prasetyo, SH, MH, Yudi Ridarto, SH, H. Siswansyah, SH MSi, MH, M. Kurniawan, SH, Tiara Aprichiliana, SH, MH, dan Helda Paramitha, SH.

Dalam persidangan yang mendapat perhatian media, pihak penggugat menghadirkan dua saksi, Bambang Oyong dan Abdul Hasan. Namun, Dr. Junaidi menilai bahwa kesaksian kedua orang tersebut tidak memadai.

“Saksi-saksi tersebut hanya terlibat dalam pembuatan naskah perjanjian, tetapi tidak mengetahui latar belakang pembuatan perjanjian itu sendiri,” ungkap Dr. Junaidi.

Dr. Junaidi juga menambahkan bahwa pihaknya menduga adanya pemaksaan dalam penandatanganan perjanjian.

Mereka berencana untuk memverifikasi lebih lanjut tentang tanggal penangguhan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan apakah penangguhan dilakukan sebelum perjanjian ditandatangani.

Menurut Dr. Junaidi, ada tiga pasal dalam perjanjian yang dianggap tidak dilaksanakan, yaitu pasal 4 tentang pemaparan dokumen aset, pasal 9 mengenai pencabutan laporan pidana, dan pasal 10 terkait pembagian hasil usaha.

Ketidakpatuhan terhadap ketiga pasal ini, menurutnya, menjadi alasan utama ketidakpuasan kliennya terhadap perjanjian tersebut.

Sidang akan dilanjutkan untuk membahas lebih lanjut mengenai poin-poin yang dipermasalahkan dan mencari solusi atas sengketa ini.

Baca Juga  Haji Mawardi Terima 170 Sertifikat Tanah dari Notaris NH Setelah Sengketa 15 Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *