Sidang Kasus Toko MAMA KHAS BANJAR, Jaksa Nyatakan Terdakwa Tidak Melakukan Tindak Pidana

BANJARBARU, – Sidang perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan terdakwa Firly Norachim, Pemilik Toko MAMA KHAS BANJAR, digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru,Senin (19/5/25), sekitar pukul 15.00 WITA.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rakhmad Dwi Nanto, S.H., M.H., dan mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Firly Norachim didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, bahkan mencuat hingga ke DPR RI dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, komisi tersebut menyatakan siap mengawal proses hukum yang tengah berlangsung dan berjanji akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

Kementerian Koperasi dan UKM juga merespons dengan memberikan dukungan kepada terdakwa, salah satunya dengan memfasilitasi saksi ahli yang dapat memberikan pertimbangan kepada majelis hakim.

Menteri Koperasi dan UKM turut hadir sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk memberikan pandangan hukum dalam perkara ini.

Meski demikian, dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah menurut dakwaan alternatif pertama.

Namun, jaksa menilai perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan permohonan ontslag van alle rechtsvervolging atau pembebasan dari segala tuntutan hukum terhadap Firly Norachim.

Sidang lanjutan akan segera digelar untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pelaku UMKM yang kini tengah berjuang untuk membela usahanya dari dugaan pelanggaran hukum.

Baca Juga  Arus Mudik H-2 di Pelabuhan Stagen-Tarjun Kotabaru Masih Terpantau Landai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *