BANJARMASIN,– Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banjarmasin memasuki tahap gugatan perdata.
Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Kamis, 5 Desember 2024, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran tergugat beserta kuasa hukumnya.
Kuasa hukum penggugat, Isai Panantulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meskipun panggilan resmi untuk hadir telah disampaikan kepada tergugat, yang bersangkutan tetap tidak hadir pada sidang tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Berkas gugatan sudah diterima oleh majelis hakim, namun karena tergugat tidak hadir, sidang pertama ini akhirnya ditunda. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2024,” ungkap Isai saat dihadang awak media didepan gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin,Kamis (5/12/24).
Isai menyatakan bahwa ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana ini mencurigakan. Ia menduga absennya tergugat mungkin disebabkan oleh tekanan atau persoalan lain yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan terus berlanjut, baik tergugat hadir atau tidak dalam sidang-sidang berikutnya.
“Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum ini. Jika pada sidang selanjutnya, tergugat kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kami akan mengajukan panggilan ketiga. Jika panggilan ketiga juga tidak diindahkan, majelis hakim berwenang untuk memerintahkan pemanggilan paksa,” tegas Isai.
Lebih lanjut, Isai menegaskan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk mendapatkan kejelasan hukum mengenai tuduhan TPPU yang dialamatkan kepada kliennya.
Ia menambahkan bahwa kliennya, yang merupakan nasabah BSI, hanya menjadi korban dalam sengketa utang piutang yang telah dipelintir menjadi tuduhan pidana.
“Klien kami bukan pelaku kejahatan, ia hanya terlibat dalam masalah utang piutang yang terjadi sejak 2018. Dana yang masuk ke rekening klien kami merupakan hasil kerja sama usaha yang sah, bukan hasil tindak pidana. Kami memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” ujar Isai dengan tegas.
Kasus ini bermula ketika mantan kepala cabang pembantu BSI unit Hasan Basri melaporkan nasabah BSI dan 20 orang lainnya dengan tuduhan TPPU yang melibatkan nilai mencapai Rp40 miliar.
Namun, Isai menanggapi tuduhan tersebut dengan keras, membantah bahwa dana yang diterima oleh kliennya bukan hasil dari tindak pidana.
Isai juga mengungkapkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
“Tuduhan TPPU yang dialamatkan kepada klien kami sebenarnya merupakan penyalahgunaan fakta dalam sengketa utang piutang yang terjadi. Kami akan terus berjuang untuk membela hak klien kami dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Isai.
Pihak penggugat berharap sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 18 Desember 2024 dapat menjadi langkah penting dalam mengungkapkan kebenaran di balik kasus ini. Mereka juga berharap tergugat akan hadir pada sidang tersebut untuk menyelesaikan perkara ini dengan tuntas dan adil.
Dengan adanya perkembangan ini, sidang lanjutan pada 18 Desember 2024 menjadi titik penting dalam proses hukum untuk memastikan bahwa tuduhan TPPU yang diterima oleh nasabah BSI ini tidak mengarah pada kesalahan penafsiran atau penyalahgunaan fakta yang merugikan pihak yang tidak bersalah.