Sidang Praperadilan Tersangka MS di Banjarmasin Ditolak Hakim

Banjarmasin, 1 Oktober 2024 – Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini menggelar sidang praperadilan untuk tersangka MS dalam perkara nomor 4/Pid.Pra/2024/Pn.BJM.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suwandi, S.H., M.H., dengan kehadiran kuasa hukum tersangka, Zainal Abidin, S.H. & Rekan, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, bersama timnya.

Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang dihadapi oleh MS, di mana pihak pemohon mengajukan praperadilan dengan harapan dapat membatalkan penetapan status tersangka.

Zainal Abidin, selaku kuasa hukum, dalam argumennya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Ia mengklaim bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan tersebut.

Namun, dalam pertimbangannya, Hakim Suwandi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah berhasil membuktikan bahwa penetapan tersangka MS telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Penetapan ini dikuatkan oleh bukti-bukti yang valid, termasuk keterangan saksi, ahli, dan surat-surat terkait,” jelas hakim.

Hakim Suwandi juga menyampaikan bahwa pihak pemohon tidak dapat memenuhi beban buktinya untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah.

“Oleh karena itu, kami menolak seluruh permohonan dari pemohon,” tambahnya.

Kehadiran Dr. Abdul Mubin dalam persidangan tersebut tidak hanya menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, tetapi juga menegaskan keseriusan institusi dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi.

Usai sidang, Dr. Mubin menjelaskan bahwa korupsi merupakan masalah serius yang mengancam tatanan masyarakat dan perekonomian negara.

“Korupsi dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi. Oleh karena itu, penanganan yang tegas dan berkesinambungan sangat diperlukan,” ungkapnya.

Sidang praperadilan ini mencerminkan langkah proaktif Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam memberantas praktik korupsi di wilayah tersebut.

Baca Juga  BPBD Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, MS tetap berstatus sebagai tersangka dan proses hukum selanjutnya akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini juga menandai komitmen kuat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

Melalui sidang ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas hukum dan bersikap kritis terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat, termasuk tindakan korupsi.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akan terus berupaya untuk mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi dengan tegas, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *