Banjarbaru, 5 Juli 2025 — Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait permasalahan distribusi dan lonjakan harga gas LPG 3 kilogram (gas melon) di wilayah Banjarbaru.
Langkah ini dilakukan menyusul tingginya harga gas bersubsidi yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kota.
Harga gas LPG 3 Kg di tingkat pengecer saat ini diketahui mencapai Rp40.000 hingga Rp45.000 per tabung. Angka tersebut sangat jauh dari HET yang ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru sebesar Rp25.000 per tabung.
GMPD menilai surat edaran tersebut belum efektif karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran di lapangan.
“Wali Kota jangan hanya sibuk tampil di depan kamera. Rakyat butuh kerja nyata, bukan pencitraan. Tanpa pengawasan dan sanksi tegas, surat edaran hanya jadi simbol tanpa makna,” ujar perwakilan GMPD Banjarbaru.
Posko Dibuka, Warga Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ini, GMPD membuka Posko Pengaduan Gas LPG 3 Kg. Posko ini terbuka bagi warga Banjarbaru yang mengalami:
Harga gas melon melebihi HET (Rp25.000)
Kelangkaan dan antrean yang tidak wajar
Penjualan kepada pihak yang tidak berhak
Dugaan kecurangan oleh agen atau pengecer
Warga dapat melaporkan keluhan dan bukti melalui WhatsApp ke 0857-5222-1370 atau datang langsung ke Sekretariat GMPD di Jl. A. Yani, Seberang Air Nav, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Laporan yang diterima akan dihimpun untuk kemudian dijadikan bahan evaluasi dan advokasi publik kepada Pemerintah Kota, Pertamina, dan DPRD Banjarbaru.
GMPD Soroti Kelemahan Implementasi Kebijakan
Dalam analisis awalnya, GMPD mengungkapkan empat persoalan utama yang menyebabkan kebijakan subsidi LPG di Banjarbaru tidak berjalan maksimal:
Minimnya pengawasan di tingkat pengecer
Ketiadaan sanksi konkret bagi pelanggar harga
Data penerima subsidi tidak akurat dan tidak terverifikasi
Sosialisasi yang hanya bersifat formalitas tanpa kontrol lapangan
Desak Revisi Kebijakan dan Satgas Khusus
Untuk memperbaiki situasi, GMPD mengajukan beberapa rekomendasi kebijakan:
Menaikkan status Surat Edaran menjadi Peraturan Wali Kota dengan kekuatan hukum
Pembentukan Satgas Khusus Pengawasan LPG Bersubsidi
Pembuatan mekanisme pelaporan digital yang mudah diakses masyarakat
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh agen dan pengecer
Publikasi rutin harga resmi di tiap kelurahan agar masyarakat mengetahui standar yang berlaku
“Rakyat Tak Butuh Janji, Tapi Bukti”
GMPD menegaskan bahwa masyarakat kecil tidak meminta lebih, melainkan hanya menuntut keadilan atas hak mereka dalam mendapatkan gas bersubsidi.
“Ketika rakyat miskin harus membayar dua kali lipat untuk gas bersubsidi, keadilan sosial sedang dikorbankan. Pemerintah seharusnya tidak hanya membuat aturan, tapi juga menjamin pelaksanaannya secara adil,” tegas GMPD.
GMPD berharap Pemerintah Kota Banjarbaru tidak berhenti pada tindakan simbolis, namun benar-benar hadir dengan solusi konkret, transparan, dan pro-rakyat.
Kontak Posko Pengaduan:
📱 WhatsApp: 0857-5222-1370
📧 Email: gmpdbanjarbaru@gmail.com
📍 Sekretariat: Jl. A. Yani, Seberang Air Nav, Landasan Ulin, Banjarbaru
📸 Instagram: @gmpd_banjarbaru