Banjarmasin – Proyek irigasi yang seharusnya mengairi sawah warga, kini justru memicu badai dugaan korupsi. Anggaran besar yang diharapkan membawa kesejahteraan, berubah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan aliran dana liar ke pejabat pengadaan.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Rawa Sungai Balum di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), senilai hampir Rp12 miliar, kini tak hanya menjadi perhatian publik karena satu pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMAK Kalsel, Riduan, menyebut dugaan praktik pungli lebih dalam dari yang terlihat di permukaan.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten HSS, berinisial A, disebut-sebut menerima aliran dana dari proyek tersebut.
Riduan bahkan mengklaim mendapatkan informasi langsung dari sejumlah kontraktor bahwa setiap kontrak dikenakan “fee” sebesar 1%, yang diduga mengalir ke oknum Pokja.
“Ini jelas pungli. Kalau informasi ini benar, artinya ada sistem bayangan yang mengatur distribusi proyek dengan imbalan tertentu. Kami tak akan diam,” tegas riduan saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/25).
Riduan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR HSS tidak cukup.
Ia menuntut agar aparat penegak hukum juga memeriksa Kepala Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran, serta Kepala UKPBJ yang menaungi Pokja PBJ.
“Tidak masuk akal kalau pejabat setingkat Kabid bermain sendiri dalam proyek sebesar ini. Kepala Dinas dan Kepala UKPBJ punya peran penting dan harus ikut diperiksa,” lanjutnya.
Ia menduga ada kelalaian atau bahkan keterlibatan aktif pejabat lain dalam pengelolaan proyek yang kini jadi sorotan.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM JAMAK berencana mengirimkan surat resmi kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Namun jika tidak ada respons dalam waktu dekat, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa.
“Kalau suara kami tak didengar, kami akan turun ke jalan. Jangan biarkan proyek rakyat dirampok segelintir orang,” tegas perwakilan JAMAK.












