Tabalong, – Seorang pria muda berinisial MA (23), warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kembali harus berurusan dengan hukum.
Ia diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong atas dugaan pencurian sepeda motor yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
Penangkapan MA dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M pada Minggu (17/08/2025) siang di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan setelah hasil penyelidikan mengarah padanya terkait laporan kehilangan kendaraan milik warga,” ujarnya.
Kejadian bermula saat korban, LM (29), warga sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, kehilangan sepeda motor jenis skuter matik yang diparkir di garasi rumahnya pada Senin pagi (11/07/2025).
Saat sadar motornya hilang, korban sempat mencoba mencarinya di sekitar kompleks namun hasilnya nihil. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp17 juta.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengumpulkan bukti dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Lebih mengejutkan, ternyata ia adalah residivis kasus serupa, yakni pencurian sepeda motor.
Selain mengamankan MA, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit skuter matik warna hijau tua yang diduga kuat merupakan milik korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tabalong dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.