Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/3/2026) di Banjarbaru.
Penyerahan tersebut, menurut Andi Rudi Latif, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini juga menjadi upaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, menyampaikan bahwa laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah setelah seluruh tahapan audit selesai dilaksanakan.
Selain itu, Andriyanto mengingatkan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti berbagai catatan dalam pemeriksaan awal, sehingga dapat mendukung hasil akhir yang optimal.
Penyerahan LKPD sendiri merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Adapun hasil pemeriksaan dijadwalkan akan disampaikan pada 26 Mei 2026 kepada DPRD dan kepala daerah.












