Tekan Kemacetan dan Parkir Liar, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Simpang Ulin

BANJARMASIN – Jalan Simpang Ulin kembali menjadi sorotan. Ruas jalan yang berada di jantung aktivitas warga itu disebut sebagai salah satu titik rawan kemacetan, terutama pada akhir pekan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, kepolisian bersama pemerintah kota menyiapkan langkah rekayasa lalu lintas serta pengetatan aturan parkir.

Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra melalui Kasatgas Preemtif Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda mengatakan bahwa Simpang Ulin selama ini menjadi magnet pergerakan kendaraan karena dikelilingi fasilitas publik penting seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, masjid, dan pertokoan.

“Ketika akhir pekan, kepadatan meningkat tajam. Banyak pengendara yang tetap memaksakan parkir di pinggir jalan sehingga memperparah kemacetan. Kami menilai rekayasa jalur dan pelarangan parkir di titik tersebut menjadi langkah paling efektif,” ujar Ipda Ansyah, Senin (1/12/25).

Menurutnya, pemasangan rambu dan marka larangan parkir yang sudah ada belum sepenuhnya dipatuhi.

Petugas kerap mendapati pengendara roda dua hingga roda empat yang sengaja memarkir kendaraan di tepi jalan demi menghemat biaya parkir atau agar lebih dekat dengan pusat perbelanjaan.

“Kebiasaan ini berpotensi menular. Ketika satu kendaraan parkir, lainnya ikut-ikutan. Lama-lama badan jalan menyempit dan arus lalu lintas tersendat,” tegasnya.

Selain masalah kepadatan, kondisi fisik Jalan Simpang Ulin juga tidak ideal untuk dijadikan kantong parkir. Lebarnya terbatas dan tidak memungkinkan manuver kendaraan dengan aman. Jika dibiarkan, antrean kendaraan yang menunggu parkir bisa menutup hampir seluruh jalur.

Polisi juga mengantisipasi potensi tumbuhnya parkir liar yang kerap dimanfaatkan oknum untuk menarik tarif ilegal.

“Kalau akses dibiarkan terbuka, preman bisa memanfaatkan momen tersebut untuk mengelola parkir liar. Ini jelas mengganggu ketertiban dan bertentangan dengan aturan,” kata Ipda Ansyah.

Baca Juga  PT Kodeco Agro Jaya Mandiri 2 Perbaiki Jalan Rusak di Teluk Kepayang Melalui Program CSR

Rencana rekayasa lalu lintas ini, lanjutnya, bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak pengendara, melainkan sebagai langkah preventif agar masyarakat terhindar dari pelanggaran.

Parkir di zona terlarang merupakan pelanggaran yang dapat ditindak sesuai peraturan daerah.

“Kami ingin memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan kawasan Simpang Ulin tetap tertib. Jika jalur dibiarkan tanpa pengaturan, persoalan yang muncul akan jauh lebih kompleks,” tambahnya.

Dengan penerapan rekayasa jalur dan pengamanan kawasan dari praktik parkir liar, kepolisian berharap Jalan Simpang Ulin dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur publik tanpa hambatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *