Terdakwa FN Ajukan Banding Setelah Vonis Tiga Tahun Terkait Investasi BBM

Oplus_131072

Banjarmasin – Terdakwa FN yang terjerat dalam kasus investasi bahan bakar minyak (BBM) resmi mengajukan upaya banding setelah merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan majelis hakim.

Kuasa hukum FN, Dr. Junaidi SH, MH, menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap rekan bisnisnya.

Dalam pernyataannya dengan awak media, Selasa (01/10/24), Junaidi menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan.

“Kami yakin klien kami tidak bersalah. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa FN telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan,” ujarnya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa meskipun FN tidak terbukti bersalah atas tuduhan penipuan, dia tetap dijatuhi hukuman tiga tahun dan tiga bulan penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP.

“Kami sangat terkejut dengan keputusan tersebut. Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan kami bahwa tidak ada bukti cukup untuk menuduh klien kami melakukan penipuan,” kata Junaidi.

Dalam nota pembelaan yang diajukan, tim kuasa hukum FN menyampaikan analisis hukum yang mendalam mengenai ketidakbenaran tuduhan tersebut.

Mereka mencantumkan berbagai argumen yang menunjukkan bahwa unsur-unsur dalam tuduhan penipuan tidak terpenuhi.

“Dengan semua bukti dan argumen yang kami sampaikan, seharusnya FN bisa dibebaskan dari tuduhan ini,” tegasnya.

Alasan utama pengajuan banding adalah keyakinan bahwa kliennya tidak terlibat dalam penipuan atau penggelapan.

Junaidi Kembali menambahkan, “Jika ada yang merasa FN menipu, kami mempertanyakan apa yang sebenarnya ditipu. Usaha FN tetap berjalan, dan sejumlah rekan bisnis juga sudah menikmati hasilnya.”

Ia juga menekankan bahwa dalam persidangan sebelumnya, telah terungkap bahwa FN tidak terbukti melakukan penipuan.

Baca Juga  Aksi Damai di Banjarbaru: Bahaudin Desak Pemerintah Berantas Mafia Tanah

“Melalui upaya banding ini, kami berharap dapat membuktikan bahwa klien kami layak dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar,” tutup Junaidi.

Dengan langkah banding ini, kuasa hukum FN bertekad untuk melanjutkan perjuangan demi keadilan dan memperjuangkan hak-hak klien mereka di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *