Balangan — Aksi seorang pria yang nekat mencuri laptop dan handphone di Paringin Kota akhirnya harus dibayar mahal. Setelah sempat buron hampir sepekan, MI (32) berhasil diciduk polisi di sebuah rumah persembunyiannya yang tersembunyi di balik sekat seng, Jumat (5/9/2025).
Pria yang sempat terekam jelas oleh CCTV saat melancarkan aksinya ini ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Satreskrim Polres Balangan di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong.
Saat penggerebekan, MI ditemukan bersembunyi di ruangan sempit yang sengaja dimodifikasi layaknya “bunker dadakan”. Polisi langsung menyita sejumlah barang bukti dan menggiring pelaku ke Mapolres Balangan.
“Sudah kami amankan. Saat ini MI berada di sel tahanan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, Minggu (7/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, MI diketahui masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
Tanpa alat khusus dan tanpa target spesifik, ia langsung menggasak laptop dan handphone korban.
Yang mengejutkan, MI menyembunyikan laptop hasil curiannya di balik baju diletakkan di pinggang belakang dan ditutup dengan santai, seolah tidak membawa apa-apa.
Rekaman kamera pengawas menjadi bukti penting yang mempercepat penangkapan.
Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku sejak awal kemudian memburu MI hingga ke tempat persembunyiannya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua kotak handphone yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta akibat kehilangan laptop dan handphone.
MI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak lengah, bahkan di lingkungan rumah sendiri.
Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan seperti yang dialami korban, kadang hanya karena lupa mengunci pintu.