Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Suasana malam di Jalan Suryagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, mendadak mencekam pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 19.40 WITA. Seorang pria berinisial MS (35) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka sayatan mengerikan di lehernya. Pelakunya tak lain adalah S (40), teman dekat korban sendiri.
Motif di balik pembunuhan keji ini terungkap cukup mengejutkan. Pelaku mengaku tersulut emosi dan dendam lantaran korban kerap mengejeknya dengan sebutan kasar “Botak Bungul”, yang berarti “botak bodoh”. Ejekan itu memicu kemarahan yang telah lama dipendam, hingga akhirnya meledak malam itu saat keduanya dalam kondisi mabuk.
Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kotabaru, pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang buang air kecil di samping Toko Gadgetmart. Saat keduanya berhadapan, pelaku langsung menghunus pisau cutter yang dibawanya dan menyayatkan ke arah wajah korban. Sayatan tersebut meleset dan justru mengenai leher korban hingga robek parah, membuat korban tewas seketika di lokasi kejadian.
> “Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Ia kesal karena sering dihina dan akhirnya melampiaskannya dengan cara membunuh korban,” ungkap pihak kepolisian saat konferensi pers, Jumat (26/9).
Ditangkap Kurang dari 6 Jam setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di kawasan Jalan Bima, Kelurahan Baharu Utara. Namun, pelarian itu tak berlangsung lama. Tim Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pisau cutter yang digunakan pelaku, pakaian berlumuran darah, cincin milik korban, serta sepeda motor Jupiter MX warna biru.
Terancam Hukuman Berat Perbuatan keji S membuatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi konflik, terlebih hingga nekat menghilangkan nyawa orang lain. “Satu kata hinaan tidak seharusnya dibalas dengan darah,” tegas pihak kepolisian.












