Tanah Laut – Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalsel mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati Tala untuk meminta waktu rapat dengar pendapat (RDP) terkait perizinan Pelaihari City Mall.
Surat tersebut direspons dengan diadakannya RDP pada Jumat, 12 Juli 2024, di Ruang Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Tala. Sayangnya, RDP tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan selaku pelaksana teknis.
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa PT Perembee masih kekurangan persyaratan AMDAL Lalin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, sesuai dengan Permen Perhubungan RI No PM-17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Direktur PT Perembee menjelaskan bahwa infrastruktur jalan menuju RSUD Boejasin, dibangun tahun 2014 dan dihibahkan kepada Pemkab Tala pada tahun yang sama, telah digunakan untuk keperluan pembangunan RSUD Boejasin tahun 2016.
Pembangunan Pelaihari City Mall sendiri dimulai tahun 2018 dengan pengajuan IMB pada 30 Januari 2018, yang diakui oleh Mantan Bupati Tala H. Sukamta.
Dalam pernyataannya, Bahruddin menegaskan bahwa jalan yang digunakan untuk akses masuk dan keluar Pelaihari City Mall merupakan aset Pemkab Tala. Menurutnya, hanya Bupati yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin terkait penggunaan jalan tersebut.
Ia menyayangkan bahwa Pemkab Tala terkesan mempersulit perizinan Pelaihari City Mall, meskipun ada Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara PT Perembee dan Pemkab Tanah Laut terkait pemanfaatan lahan untuk pembangunan RSUD Boejasin.
Menurutnya, “Perizinan seharusnya diselesaikan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam dokumen-dokumen tersebut”. Ujarnya, Minggu (14/7/24).
Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerjasama, dan Pernyataan Bersama Pra Perdamaian yang diteken oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, menurut H. Sukamta (mantan Bupati Tala), menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur seperti Pelaihari City Mall harus didukung dengan perizinan yang sesuai.
Bahruddin berharap agar segala proses perizinan dapat diselesaikan dengan transparan dan menghormati komitmen yang telah disepakati sebelumnya, tanpa menimbulkan kesan tidak konsisten dengan kesepakatan sebelumnya.