DPRD  

Tiga Raperda Disahkan DPRD Tanah Bumbu: Bangunan, Lingkungan, dan Pajak

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (4/8/2025), di Ruang Utama Kantor DPRD Pada Senin (4/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin bersama Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Hadir pula Pj Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, instansi vertikal, asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, perbankan, serta perwakilan perusahaan daerah.

Setelah membuka sidang, pimpinan melanjutkan agenda dengan mendengarkan pendapat akhir fraksi. Ketua Fraksi PAN, Makhruri, mewakili seluruh fraksi menyampaikan bahwa DPRD Tanah Bumbu sepakat menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi:

  • Raperda tentang Bangunan Gedung,
  • Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai penutup, pihak eksekutif dan legislatif menandatangani naskah ketiga Perda tersebut sebagai tanda pengesahan resmi peraturan daerah baru di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Anggota DPRD, H Abidin Ucapkan Selamat Hardiknas Tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *