Banjarmasin, – Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang buronan, berinisial S, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 11:48 Wita, bertempat di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.
Tersangka S merupakan seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, S telah dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala, namun ia tidak menunjukkan sikap kooperatif dan gagal hadir dalam panggilan tersebut. Oleh karena itu, S akhirnya dimasukkan dalam DPO.
Tersangka diduga menghalangi jalannya penyidikan terhadap kasus korupsi yang sedang ditangani, dengan pelanggaran Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang upaya menghambat proses hukum.
Pada saat dilakukan pengamanan, tersangka S bersikap kooperatif tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, S segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas pihak Kejaksaan Agung.
Kejaksaan berharap penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mendorong masyarakat untuk mendukung proses hukum yang berjalan.