Banjarmasin – Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, bersama dengan Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong, berhasil mengamankan seorang buronan berinisial N.A. yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.15 WITA, di Kantor Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
N.A. ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya bersama dengan Mantri Pemrakarsa di Bank BUMN.
Kasus ini berhubungan dengan pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar pada Bank BUMN tersebut.
Kredit Investasi Refinancing yang diajukan untuk periode Audit Tahun 2021 pada Bank BUMN Kantor Cabang Marabahan dinilai tidak sah dan merugikan keuangan negara.
Tersangka N.A. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, pasal lainnya yang disangkakan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kejaksaan juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan mengingat adanya kekhawatiran bahwa N.A. dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana serupa.
Saat diamankan, N.A. bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan sektor perbankan yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara. Kejaksaan memastikan akan terus menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.