Truk Batubara Masih Lewat Jalan Umum, LPDMAI: Janji Gubernur Baru Sehari, Sudah Dilanggar!

BANJARMASIN – Baru sehari setelah Gubernur Kalimantan Selatan dan Kapolda menyatakan bahwa truk angkutan batubara tak boleh lagi melintasi jalan negara, kenyataan di lapangan justru sebaliknya.

Truk-truk pengangkut batubara masih dengan bebasnya melintas di jalur umum dari Kabupaten Banjar menuju Kabupaten Tabalong.

Hal ini langsung disorot tajam oleh Lembaga Pemantau Dampak Masyarakat atas Industri (LPDMAI). Ketua LPDMAI, Ahmad Rafie, menyebut kejadian ini sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan dan tidak konsistennya penegakan aturan.

“Kami baru kemarin turun aksi di Kantor Gubernur. Di situ, Kapolda tegas menyatakan tidak boleh ada lagi truk batubara lewat jalan negara. Tapi tadi malam, kami lihat sendiri truk-truk itu masih melenggang,” ujar Rafie geram, Rabu (23/4/25).

Menurut Rafie, Peraturan Gubernur (Pergub) sebenarnya memang membuka ruang bagi truk batubara melintasi jalan umum, tapi dengan syarat ketat.
Kami menduga truk truk ini beroperasi tanpa ijin resmi dari pemprov kalsel

LPDMAI menilai situasi ini tak hanya mencoreng kredibilitas pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat dan memperparah kerusakan infrastruktur jalan yang memang sudah sering dikeluhkan warga.

“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat yang akan jadi korban. Jalan rusak, debu di mana-mana, kecelakaan mengintai, tapi pelaku bisnisnya yang diuntungkan,” tambah Rafie.

Pihaknya mendesak Pemprov dan aparat untuk tidak hanya sekadar mengeluarkan pernyataan, tapi juga memastikan aturan ditegakkan di lapangan.

“Kalau tidak bisa diawasi, jangan buat aturan. Atau kalau sudah buat, pastikan itu dijalankan. Jangan sampai rakyat terus dikorbankan atas nama investasi,” pungkasnya.

Baca Juga  Permudah Transportasi Masyarakat, Pemkab Kotabaru Luncurkan Program Angkutan Perintis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *