Banjar – Kepala Desa Tambak Anyar, Afdaluddin, kini menjadi sorotan warga desa terkait pengelolaan dana desa yang dianggap tidak transparan. Keluhan muncul seiring dengan minimnya keterbukaan mengenai penggunaan dana desa, baik untuk proyek fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya akan potensi korupsi di desa terpencil tersebut. “Kami khawatir terjadi potensi korupsi, terutama di desa dengan keterbatasan sumber daya manusia seperti kami,” ujarnya.
Kekhawatiran ini diperburuk oleh tidak dilibatkannya beberapa warga dalam rapat pertanggungjawaban dana desa yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Seorang tokoh masyarakat mengungkapkan kekecewaannya terkait berkurangnya transparansi.
“Dulu ada spanduk mengenai penggunaan anggaran desa di depan kantor desa, sekarang tidak ada lagi. Warga desa lebih banyak diam dan tidak ada yang berani melawan,” katanya.
Regulasi yang mengatur transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, seperti Permendes Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, mengamanatkan pentingnya keterbukaan.
Warga menilai bahwa Kepala Desa Tambak Anyar telah mengabaikan ketentuan ini dengan tidak melibatkan masyarakat dalam forum musyawarah desa, yang merupakan langkah penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana desa.
“Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 juga menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam setiap keputusan desa. Namun, Kepala Desa Tambak Anyar diduga telah mengabaikan kewajibannya untuk memberikan informasi secara tertulis kepada masyarakat.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Afdaluddin memberikan penjelasan. Ia membantah semua klaim mengenai ketidaktransparanan.
“Tuduhan bahwa kami tidak transparan atau tidak melibatkan masyarakat adalah tidak benar. Papan informasi mengenai pengelolaan dana desa selalu terpasang di depan kantor desa dan diperbarui secara berkala. Kami juga selalu mengundang Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta beberapa tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya dalam setiap forum musyawarah desa,” jelas Afdaluddin kepada awak media, Selasa (20/8/24).
Afdaluddin menambahkan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengikuti semua pedoman dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Kabupaten Banjar dan memastikan bahwa setiap kegiatan desa dilaksanakan secara transparan. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, kami terbuka untuk klarifikasi dan diskusi lebih lanjut,” tegasnya.