Kab Kotabaru Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp500 Ribu

Pijarkalimantan.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pembentukan Tim Pembinaan serta Pengawasan KTR di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Melalui surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, pemerintah menetapkan tujuh zona sebagai kawasan bebas rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015, khususnya Pasal 8 Ayat (2), yang mewajibkan penegakan kawasan bebas asap rokok di area publik tertentu.

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat.

“Ini adalah upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di lingkungan perkantoran dan fasilitas umum. Kami tidak melarang merokok, namun harus sesuai tempatnya,” ujarnya, Jumat (9/5/2025), melalui pesan WhatsApp.

Dalam edaran tersebut, Bupati Rusli juga menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal agar menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor maupun area publik.

Bagi warga yang melanggar ketentuan ini, akan dikenai sanksi denda di tempat sebesar Rp200.000 atau kurungan selama enam bulan.

Selain itu, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di kawasan KTR juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pemerintah daerah berharap seluruh lapisan masyarakat turut menyosialisasikan dan mendukung penerapan kawasan tanpa rokok demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat di Kotabaru.

Baca Juga  Anggota DPRD Kotabaru Fitriadi Gelar Reses Pertama di Desa Baharu Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *