Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (10/6/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Putu Wardana, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Dalam paparannya, ia memaparkan capaian kinerja dan laporan keuangan selama tahun anggaran 2024.
Disampaikan bahwa penyusunan LPj ini merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya Bab VIII Lampiran. Peraturan tersebut mengamanatkan kepala daerah untuk menyerahkan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. LPj juga harus dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit BPK, ikhtisar kinerja, serta laporan keuangan BUMD.
“Laporan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang disampaikan melalui DPRD kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Tanah Bumbu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini mencerminkan semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah.
Kendati demikian, pemerintah daerah tetap memperhatikan catatan-catatan penting dari BPK, khususnya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Seluruh rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan.
Ia menegaskan, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah demi mewujudkan visi jangka panjang hingga tahun 2030.