GTN Kalsel Akan Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Korupsi di Proyek Pemerintah

Banjarmasin — Garda Taruna Nusantara (GTN) Kalimantan Selatan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

Aksi damai ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD GTN Kalsel, Herry Yanto, sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya dugaan praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan.

Sekitar 50 peserta aksi akan turut serta dengan membawa atribut organisasi, spanduk, pamflet, serta sound system.

Aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, dengan memastikan pelaksanaan berjalan secara tertib sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam aksinya, GTN akan menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan aktivitas penambangan liar di wilayah PKP2B milik PT Baramarta.

Herry Yanto menilai bahwa terdapat indikasi pelanggaran prosedur serta potensi pembagian lahan tambang yang tidak transparan dan merugikan negara.

GTN mendesak Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk melakukan audit menyeluruh terhadap produksi batu bara PT Baramarta, guna memastikan pengelolaannya dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum.

GTN juga menyoroti pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel tahun 2025 yang digelar di Kabupaten Banjar.

Anggaran kegiatan ini mencapai Rp15 miliar, namun GTN mencurigai adanya tumpang tindih pengelolaan antara panitia dan pihak event organizer (EO).

“Ini menjadi celah rawan bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kita minta aparat mengaudit penggunaan anggaran tersebut,” kata Herry,Jumat (8/7/25).

GTN turut menyoroti proyek pembangunan jaringan distribusi utama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Banjarbakula senilai lebih dari Rp38 miliar yang dimenangkan oleh PT Chindra Santi Pratama. Anehnya, perusahaan tersebut berada di urutan kedelapan dalam proses penawaran.

GTN menduga adanya persekongkolan dalam proses tender, yang melibatkan penyedia jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi, dan oknum di Dinas PUPR.

Baca Juga  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Kotabaru Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

Dalam kasus rehabilitasi jaringan irigasi D.I.R Sungai Balum di Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, GTN meminta aparat hukum tidak hanya berhenti pada satu tersangka yang telah ditetapkan, yakni Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR HSS.

“Penyelidikan jangan berhenti di level teknis. Kepala Dinas PUPR dan Kepala UKPBJ harus diperiksa karena mereka adalah pengambil keputusan utama dalam proyek tersebut,” tegas Herry.

GTN juga meminta Ditreskrimsus menyelidiki proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bekunci yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanah Laut pada tahun anggaran 2023.

Dengan nilai proyek mencapai Rp4 miliar, GTN menduga adanya praktik mark-up harga dalam pelaksanaan, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Herry Yanto menegaskan bahwa aksi ini bukanlah ajang sensasi, melainkan bentuk aksi moral sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan keadilan hukum.

“Kami tidak mencari panggung. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

GTN Kalsel berharap tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini dapat menjadi perhatian serius Polda Kalimantan Selatan, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera mengambil langkah penyelidikan dan penindakan secara profesional dan objektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *