DPRD Tanah Bumbu Tindaklanjuti Kasus Pencemaran Lahan Akibat Tambang

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu kembali turun tangan menyikapi persoalan pencemaran lahan yang dikeluhkan warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar pada Senin (15/8/2025) di ruang rapat DPRD, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul.

Forum tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sungai Loban, Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemilik lahan, serta perwakilan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah itu.

Dalam rapat, warga melalui Kepala Desa dan Ketua Dusun menyampaikan kerugian akibat lahan mereka tercemar limbah tambang.

“Selama delapan tahun, kerugian petani karet dan sawit mencapai ratusan juta rupiah per hektare. Total lahan terdampak 111 hektare. Belum termasuk kerugian lain seperti sarang burung, jembatan akses, kolam ikan, dan rumah kontrakan warga,” ungkap Ketua Dusun Sebamban Baru, Agus Prayogo.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat meminta klarifikasi dari pihak perusahaan. Perwakilan perusahaan tambang yang hadir menyatakan siap bernegosiasi dan berkomitmen mencari solusi penyelesaian.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan bersama masyarakat, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak perusahaan. Hasil pengecekan itu akan menjadi dasar pembahasan lanjutan DPRD terkait tuntutan ganti rugi warga sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Terima Audiensi Dewan Komisaris Bank Kalsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *