Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, jajaran kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada arah pembangunan dalam RPJMD 2025–2029 dengan visi “Kotabaru Hebat” (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).
Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp3,87 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,96 triliun untuk mendukung belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat, percepatan penanggulangan kemiskinan, penguatan infrastruktur, peningkatan daya saing ekonomi daerah, serta pencapaian target pembangunan sesuai RPJMD Kabupaten Kotabaru.
Selain menyampaikan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengajukan tiga Raperda strategis untuk dibahas bersama DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai dasar percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah guna melestarikan nilai-nilai budaya dan memperkuat identitas daerah, serta Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata sebagai payung hukum pengembangan pariwisata berbasis potensi dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian budaya lokal, dan pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berharap pembahasan KUA-PPAS maupun ketiga Raperda dapat berlangsung secara efektif sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan dokumen tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan bersama DPRD.












