Dukung Proses Hukum, Ratusan Massa di DPRD Kalsel Minta Penyidik Profesional Tangani Dugaan Kasus UU ITE

PijarKalimantan.com, Banjarmasin – Halaman Gedung DPRD Kalimantan Selatan dipadati ratusan peserta aksi dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan bersama sejumlah organisasi masyarakat dan LSM, Senin (13/7/2026).

Mereka menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan kreator konten Ali Ridho atau Babeh Aldo.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi secara bergantian melalui orasi. Mereka menilai setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang dilaporkan.

Direktur KAKI Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum setelah menyampaikan laporan kepada aparat.

“Kami ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Laporan yang telah masuk hendaknya diproses secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya di sela-sela aksi.

Husaini menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan, melainkan mendorong agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan hingga nantinya terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum.

Menurutnya, penggunaan media digital harus tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab.

Kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik, kata dia, perlu diimbangi dengan penghormatan terhadap hak serta kehormatan orang lain agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Dalam kesempatan itu, Husaini menegaskan bahwa KAKI Kalsel tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Pengurus DAD Kotabaru Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya Dayak

Karena itu, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengusut perkara ini secara objektif. Yang kami harapkan hanyalah penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *