Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Kerja Sama Daerah

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang diselenggarakan di Gedung DPRD pada Senin, 8 September 2025, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekda, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini berlandaskan semangat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.

“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien dan efektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Raperda juga diarahkan untuk menggali serta mengembangkan potensi daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas sumber pendapatan asli daerah dengan tetap mengedepankan kerja sama yang saling menguntungkan.

Adapun ruang lingkup Raperda meliputi kerja sama daerah di berbagai bidang, antara lain penyediaan pelayanan publik, investasi, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan.

Baca Juga  Gerak Cepat, Pemdes Karang Payau Gelar Musdesus dan Bentuk Keanggotaan Koperasi Merah Putih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *